Pendiriannya suatu kantor cabang adalah langkah penting
Apa itu CV? CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan usaha dan memiliki kewajiban tak terbatas, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari, serta memiliki tanggung jawab terbatas